Kamis, 19 November 2015






Kopi itu personal, maka tiap-tiap orang memiliki cara mereka sendiri dalam menikmatinya. Ada yang menyukain cara seduh manual, ada yang menyukai cara seduh otomatis. Ada yang menyukai kopi dengan gula, ada juga yang menyukai kopi dengan susu. Apapun kopinya dan bagaimanapun cara menikmatinya, setiap orang tetap disatukan dalam satu kata: kopi. Berdasarkan perbedaan inilah kami akan memaparkan 8 tipe peminum kopi berdasarkan pengamatan personal kami. Berikut tipe-tipenya.

  • Pecandu Kafein

Peminum kopi yang satu ini tak peduli soal rasa kopi yang diteguknya. Buat mereka kopi berfungsi untuk membuat semangat dan menghilangkan rasa kantuk. Yang mereka butuhkan dari secangkir kopi adalah efek dari kafeinnya, bukan yang lain. Pecandu kafein menganggap kopi sebagai minuman yang fungsional. Kopi yang baik adalah yang berkafein tinggi. Sekian.

  • The Social Drinker

Para social drinker kerap berkata “ngopi yuk!” tanpa benar-benar minum kopi pada saat mereka tiba di kedai kopi. Buat mereka kopi adalah minuman pas untuk bersosialisasi bersama kolega dan teman-teman. Tak melulu memesan kopi pada saat “ngopi”, para social drinker biasanya asik-asik saja jika bergabung dengan para penikmat kopi sejati di kedai kopi manapun. Mereka juga biasanya kurang tahu tentang seluk belum kopi. Tak apa, karena buat mereka ngopi tak selalu tentang minum kopi.

  • Pemburu Latte Art

Buat mereka “kopi yang baik adalah kopi dengan latte art paling fancy”. Kopi tanpa latte art adalah kopi yang tak membuat mereka bahagia. Apapun ceritanya, saat duduk di kedai kopi, peminum kopi jenis ini akan memesan café latte atau cappuccino beserta keindahan art di permukaan cangkir. Mereka akan berusaha menjaga latte art tak rusah (kalau bisa) hingga tetes terakhir dengan meminumnya perlahan-lahan. Oh iya, mereka juga tak lupa mengabadikan ‘karya seni’ para barista ini ke sosial media.

  • Frappuccino Fanatik

Bagi para peminum kopi jenis ini sebenarnya mereka hanya melibatkan sedikit unsur kopi saja di dalam minuman yang dipesannya. Mereka adalah manusia-manusia bahagia yang gemar nongkrong di kedai kopi dan meminum milkshake (or iced coffee blended) untuk peredam bahagia. Jangan sekali-kali bicara soal kopi hitam dan coffee culture dengan mereka. Tujuan mereka cuma satu: minum kopi dingin yang manis sambil menikmati suasana seru kedai kopi.

  • Peminum Kopi Instan

Mereka tak peduli soal manual brew atau manfaat kopi bagi tubuh. Untuk mereka kopi yang terbaik adalah kopi yang enak, mudah disajikan dan harganya ramah untuk kantong. Semakin gampang dibuat, semakin nikmatlah kopi tersebut. Mereka tak suka menunggu untuk secangkir kopi. Pun tak suka berlama-lama nongkrong di kedai kopi. Prinsip mereka jika bisa menikmati kopi cepat, nikmat, murah kenapa harus repot?

dan masih banyak lagi cara seseorang menikmati kopi

Beberapa Type Penikmat Coffe | Our Coffe






Kopi itu personal, maka tiap-tiap orang memiliki cara mereka sendiri dalam menikmatinya. Ada yang menyukain cara seduh manual, ada yang menyukai cara seduh otomatis. Ada yang menyukai kopi dengan gula, ada juga yang menyukai kopi dengan susu. Apapun kopinya dan bagaimanapun cara menikmatinya, setiap orang tetap disatukan dalam satu kata: kopi. Berdasarkan perbedaan inilah kami akan memaparkan 8 tipe peminum kopi berdasarkan pengamatan personal kami. Berikut tipe-tipenya.

  • Pecandu Kafein

Peminum kopi yang satu ini tak peduli soal rasa kopi yang diteguknya. Buat mereka kopi berfungsi untuk membuat semangat dan menghilangkan rasa kantuk. Yang mereka butuhkan dari secangkir kopi adalah efek dari kafeinnya, bukan yang lain. Pecandu kafein menganggap kopi sebagai minuman yang fungsional. Kopi yang baik adalah yang berkafein tinggi. Sekian.

  • The Social Drinker

Para social drinker kerap berkata “ngopi yuk!” tanpa benar-benar minum kopi pada saat mereka tiba di kedai kopi. Buat mereka kopi adalah minuman pas untuk bersosialisasi bersama kolega dan teman-teman. Tak melulu memesan kopi pada saat “ngopi”, para social drinker biasanya asik-asik saja jika bergabung dengan para penikmat kopi sejati di kedai kopi manapun. Mereka juga biasanya kurang tahu tentang seluk belum kopi. Tak apa, karena buat mereka ngopi tak selalu tentang minum kopi.

  • Pemburu Latte Art

Buat mereka “kopi yang baik adalah kopi dengan latte art paling fancy”. Kopi tanpa latte art adalah kopi yang tak membuat mereka bahagia. Apapun ceritanya, saat duduk di kedai kopi, peminum kopi jenis ini akan memesan café latte atau cappuccino beserta keindahan art di permukaan cangkir. Mereka akan berusaha menjaga latte art tak rusah (kalau bisa) hingga tetes terakhir dengan meminumnya perlahan-lahan. Oh iya, mereka juga tak lupa mengabadikan ‘karya seni’ para barista ini ke sosial media.

  • Frappuccino Fanatik

Bagi para peminum kopi jenis ini sebenarnya mereka hanya melibatkan sedikit unsur kopi saja di dalam minuman yang dipesannya. Mereka adalah manusia-manusia bahagia yang gemar nongkrong di kedai kopi dan meminum milkshake (or iced coffee blended) untuk peredam bahagia. Jangan sekali-kali bicara soal kopi hitam dan coffee culture dengan mereka. Tujuan mereka cuma satu: minum kopi dingin yang manis sambil menikmati suasana seru kedai kopi.

  • Peminum Kopi Instan

Mereka tak peduli soal manual brew atau manfaat kopi bagi tubuh. Untuk mereka kopi yang terbaik adalah kopi yang enak, mudah disajikan dan harganya ramah untuk kantong. Semakin gampang dibuat, semakin nikmatlah kopi tersebut. Mereka tak suka menunggu untuk secangkir kopi. Pun tak suka berlama-lama nongkrong di kedai kopi. Prinsip mereka jika bisa menikmati kopi cepat, nikmat, murah kenapa harus repot?

dan masih banyak lagi cara seseorang menikmati kopi
This entry was posted in :











Kopi Robusta memiliki ukuran biji kopi yang besar, bentuknya oval,tinggi kafein dan memiliki aroma yang kurang harum.
Robusta dapatt dikembangkan dalam lingkungan dimana arabika tidak akan tumbuh..
Kopi Robusta (Coffee robusta Lindl ex DeWild)
Nama Ilmiah  Coffee robusta lindl ex dewild.
Klasifikasi :
Divisi Spermatophyta
Subdivisi Angiospermae
Kelas Dicotyledoneae
Bangsa Rubiales
Suku Rubiaceae
Marga Coffea

  • Ciri - Ciri :

Habitus : perdu,tahunan,tinggi 5 meter.
Batang : Berkayu,keras,putih keabuabuan.
Daun : tunggal,bulat telur,panjang 5-15 cm,lebar 4-6.5 cm.
Bunga : majemuk,mahkota berbentuk bintang
Buah : diameter 5 mm,warna hijau setelah tua kemerahan.
Biji : bulat telur, berbelah dua,keras
Akar: tunggang,kuning muda.

  • VARIETAS KOPI ROBUSTA

Variestas kopi robusta yang terkenal adala Kopi Luwak dari Indonesia dan Kape Alamid dari Filipina.

Coffe Robusta | Our Coffe












Kopi Robusta memiliki ukuran biji kopi yang besar, bentuknya oval,tinggi kafein dan memiliki aroma yang kurang harum.
Robusta dapatt dikembangkan dalam lingkungan dimana arabika tidak akan tumbuh..
Kopi Robusta (Coffee robusta Lindl ex DeWild)
Nama Ilmiah  Coffee robusta lindl ex dewild.
Klasifikasi :
Divisi Spermatophyta
Subdivisi Angiospermae
Kelas Dicotyledoneae
Bangsa Rubiales
Suku Rubiaceae
Marga Coffea

  • Ciri - Ciri :

Habitus : perdu,tahunan,tinggi 5 meter.
Batang : Berkayu,keras,putih keabuabuan.
Daun : tunggal,bulat telur,panjang 5-15 cm,lebar 4-6.5 cm.
Bunga : majemuk,mahkota berbentuk bintang
Buah : diameter 5 mm,warna hijau setelah tua kemerahan.
Biji : bulat telur, berbelah dua,keras
Akar: tunggang,kuning muda.

  • VARIETAS KOPI ROBUSTA

Variestas kopi robusta yang terkenal adala Kopi Luwak dari Indonesia dan Kape Alamid dari Filipina.






Kopi Arabika merupakan kopi tradisional yang rasanya dianggap paling enak oleh para penikmat kopi. Biji kopi arabika memiliki cir ciri ukuran biji yang lebih kecil dibandingkan biji kopi jenis robusta,kandungan kafein yang lebih rendah,rasa dan aroma yang lebih  nikmat serta harga yang lebih mahal.
Kopi arabika pertama dideskripsikan oleh Linnaeus pada tahun 1753. Varietas terbaik yang dikenal adalah typica dan bourbon dan dari jenis ini beraneka ragam strain telah dikembangkan.


  • Kopi arabica (Coffee arabica)
Nama ilmiah Coffee arabica L

Klasifikasi :

Devisi spermatophyta
Sub devisi angiospermae
Kelas dicotyledoneae
Bangsa rubiales
Suku rubiaceae
Marga coffea
Spesies coffea arabica L

  • Ciri - Ciri 
Habitus : perdu,tinggi 2 - 3 meter
Batang : tegak,bulat,percabangan monopodial,permukaan kasar.
Daun : tunggal,berhadapan,lonjong,panjang 8-15 cm,lebar 4-7 cm.
Bunga:majemuk,bentuk payung,kelopak lonjong,lima helai,panjang 3 mm,hijau,tangkai benang sari berlekatan.
Buah:batu,bulat telur,diameter 0,5-1 cm,masih muda hijau setelah tua merah.
Biji:berbentuk bola.
Akar :tunggang,kuning muda


  • VARIETAS KOPI ARABICA

Beberapa varietas yang terkenal meliputi :
* Kopi Kolombia (Colombian coffe) - pertama kali diperkenalkan  di kolombia pada awal tahunn 1800. Saat ini kultivar Maragogype,Caturra,Typica dan Bourbon ditanam dinegeri ini. Jika langsung di goreng kopi ini memiliki rasa dan aroma yang kuat.
* Colombian Milds - varietas ini termasuk kopi dari Kolombia, Kenya dan Tanzania. Semuanya adalah jenis kopi arabica yang telah dicuci.
* Guatemala Huehuetenango -ditanam 5000 kaki di bagian utara Guatemala.
* Ethiiopian Harrar - dari Ethiopia
* Hawaiian Kona Coffee - dari Hawai
* Jamaican Blue Mountain Coffee - dari Jamaica.
* Kopi Jawa
* Kenyan.
* Mexico.
* Mocha - kopi dari Yemen.
* Santos - dari Brasil.
* Sumatra.
* Sulawesi Toraja Kalosi.
* Tanzania Peaberry.
* Uganda.

Coffe Arabica | Our Coffe







Kopi Arabika merupakan kopi tradisional yang rasanya dianggap paling enak oleh para penikmat kopi. Biji kopi arabika memiliki cir ciri ukuran biji yang lebih kecil dibandingkan biji kopi jenis robusta,kandungan kafein yang lebih rendah,rasa dan aroma yang lebih  nikmat serta harga yang lebih mahal.
Kopi arabika pertama dideskripsikan oleh Linnaeus pada tahun 1753. Varietas terbaik yang dikenal adalah typica dan bourbon dan dari jenis ini beraneka ragam strain telah dikembangkan.


  • Kopi arabica (Coffee arabica)
Nama ilmiah Coffee arabica L

Klasifikasi :

Devisi spermatophyta
Sub devisi angiospermae
Kelas dicotyledoneae
Bangsa rubiales
Suku rubiaceae
Marga coffea
Spesies coffea arabica L

  • Ciri - Ciri 
Habitus : perdu,tinggi 2 - 3 meter
Batang : tegak,bulat,percabangan monopodial,permukaan kasar.
Daun : tunggal,berhadapan,lonjong,panjang 8-15 cm,lebar 4-7 cm.
Bunga:majemuk,bentuk payung,kelopak lonjong,lima helai,panjang 3 mm,hijau,tangkai benang sari berlekatan.
Buah:batu,bulat telur,diameter 0,5-1 cm,masih muda hijau setelah tua merah.
Biji:berbentuk bola.
Akar :tunggang,kuning muda


  • VARIETAS KOPI ARABICA

Beberapa varietas yang terkenal meliputi :
* Kopi Kolombia (Colombian coffe) - pertama kali diperkenalkan  di kolombia pada awal tahunn 1800. Saat ini kultivar Maragogype,Caturra,Typica dan Bourbon ditanam dinegeri ini. Jika langsung di goreng kopi ini memiliki rasa dan aroma yang kuat.
* Colombian Milds - varietas ini termasuk kopi dari Kolombia, Kenya dan Tanzania. Semuanya adalah jenis kopi arabica yang telah dicuci.
* Guatemala Huehuetenango -ditanam 5000 kaki di bagian utara Guatemala.
* Ethiiopian Harrar - dari Ethiopia
* Hawaiian Kona Coffee - dari Hawai
* Jamaican Blue Mountain Coffee - dari Jamaica.
* Kopi Jawa
* Kenyan.
* Mexico.
* Mocha - kopi dari Yemen.
* Santos - dari Brasil.
* Sumatra.
* Sulawesi Toraja Kalosi.
* Tanzania Peaberry.
* Uganda.

Jumat, 23 Oktober 2015


All tracks from the archive of Jaime Paul Lamb from tapes recorded between 1993 & 1999 in the USA. 

Slovenly has ganged up with Black Gladiator to “KBD 90s” with a tore-up double LP called “WE’RE LOUD: 90s Cassette Punk Unknowns.” What we got here is 33 scuzzed out tracks by 19 unknown bands from micro-released and unreleased cassettes recorded across the USA between 1993 & 1999 - totally off the radar and outsider as fuck. One perverted cat named Jaime Paul Lamb was at the helm of the whole thing, forming bands and recording them and others’ on his Yamaha MT50, and acquiring similar tapes from other punk vermin in between halfway house pit stops. 

Some of the most completely tasteless and juvenile swill we’ve ever heard resides in these grooves: THE FUCKING PIGS paean to crotch-rot “Herpes Attack” is here, as is their proud proclamation “(I’m a) Date Rapist.” Hell, two songs on the first LP alone have “C U Next Tuesday” in the title thanks to MEGA & THE NYRDZ and THE BARF BAGS. Still, there’s more than just obnoxious sputum here. Vegas’ LES FLEUR DU MAL kick down two bona fide classic power-pop tracks, THE DROP OUTS (one of a ton of combos at the time with that moniker - this one from Costa Mesa) dump a Flipper-fied sludge bomb in “She’s a Jyrk,” VAN BUREN WHEELS romp and stomp with savage 60s style Pacific Northwest garage, and LUKEY & THE CHICKEN SLITZ and OBLONG BOXERS both make with bizarro black tar burners. We couldn’t make this shit up! But we’re glad somebody did.


WE'RE LOUD: 90s Cassette Punk Unknowns 2xLP


All tracks from the archive of Jaime Paul Lamb from tapes recorded between 1993 & 1999 in the USA. 

Slovenly has ganged up with Black Gladiator to “KBD 90s” with a tore-up double LP called “WE’RE LOUD: 90s Cassette Punk Unknowns.” What we got here is 33 scuzzed out tracks by 19 unknown bands from micro-released and unreleased cassettes recorded across the USA between 1993 & 1999 - totally off the radar and outsider as fuck. One perverted cat named Jaime Paul Lamb was at the helm of the whole thing, forming bands and recording them and others’ on his Yamaha MT50, and acquiring similar tapes from other punk vermin in between halfway house pit stops. 

Some of the most completely tasteless and juvenile swill we’ve ever heard resides in these grooves: THE FUCKING PIGS paean to crotch-rot “Herpes Attack” is here, as is their proud proclamation “(I’m a) Date Rapist.” Hell, two songs on the first LP alone have “C U Next Tuesday” in the title thanks to MEGA & THE NYRDZ and THE BARF BAGS. Still, there’s more than just obnoxious sputum here. Vegas’ LES FLEUR DU MAL kick down two bona fide classic power-pop tracks, THE DROP OUTS (one of a ton of combos at the time with that moniker - this one from Costa Mesa) dump a Flipper-fied sludge bomb in “She’s a Jyrk,” VAN BUREN WHEELS romp and stomp with savage 60s style Pacific Northwest garage, and LUKEY & THE CHICKEN SLITZ and OBLONG BOXERS both make with bizarro black tar burners. We couldn’t make this shit up! But we’re glad somebody did.


This entry was posted in :





Preview MV coupling song single ke-13 Nogizaka46 'Ima, Hanashitai Dareka ga Iru [今、話したい誰かがいる]' yakni  'Otona e no Chikamichi' [大人への近道]' dan 'Shitto no Kenri [嫉妬の権利]' telah diunggah di saluran resmi YouTube Nogizaka46 pada tanggal 23 Oktober 2015.



Lagu 'Otona e no Chikamichi' akan terdapat di single type B. Lagu ini dibawakan oleh 5 member yang tergabung di unit Cinq Etoiles [サンクエトワール] yakni Kitano Hinako, Terada Ranze, Nakada Kana, Nakamoto Himeka dan Hori Miona. MV 'Otona e no Chikamichi' menceritakan drama cinta segitiga yang menyedihkan. Syuting dilakukan di Numazu, prefektur Shizuoka. Sutradara Yuasa Hiroaki yang pernah membuat MV 'Mukuchi na Lion [無口なライオン]' , 'Ano Hi Boku wa Tossa ni Uso wo Tsuita [あの日 僕は咄嗟に嘘をついた]' dan 'Tachinaori Chuu [立ち直り中]' kembali dipercaya menggarap MV ini.

Sedangkan lagu 'Shitto no Kenri' dibawakan oleh Under Member. MV menceritakan kecemburuan yang berantai antara member. Sutradara Inoue Tsuyoshi yang menyutradarai lagu 'Inochi wa Utsukushi [命は美しい]' kembali dipercaya untuk menggarap MV ini. MV ini akan memperlihatkan bagaimana 21 member merasa cemburu satu sama lain dalam kehidupan sekolah mereka.


sumber : conanatsuko48

Lagu terbaru Nogizaka46 ( Otona e no Chikamichi' & 'Shitto no Kenri' )






Preview MV coupling song single ke-13 Nogizaka46 'Ima, Hanashitai Dareka ga Iru [今、話したい誰かがいる]' yakni  'Otona e no Chikamichi' [大人への近道]' dan 'Shitto no Kenri [嫉妬の権利]' telah diunggah di saluran resmi YouTube Nogizaka46 pada tanggal 23 Oktober 2015.



Lagu 'Otona e no Chikamichi' akan terdapat di single type B. Lagu ini dibawakan oleh 5 member yang tergabung di unit Cinq Etoiles [サンクエトワール] yakni Kitano Hinako, Terada Ranze, Nakada Kana, Nakamoto Himeka dan Hori Miona. MV 'Otona e no Chikamichi' menceritakan drama cinta segitiga yang menyedihkan. Syuting dilakukan di Numazu, prefektur Shizuoka. Sutradara Yuasa Hiroaki yang pernah membuat MV 'Mukuchi na Lion [無口なライオン]' , 'Ano Hi Boku wa Tossa ni Uso wo Tsuita [あの日 僕は咄嗟に嘘をついた]' dan 'Tachinaori Chuu [立ち直り中]' kembali dipercaya menggarap MV ini.

Sedangkan lagu 'Shitto no Kenri' dibawakan oleh Under Member. MV menceritakan kecemburuan yang berantai antara member. Sutradara Inoue Tsuyoshi yang menyutradarai lagu 'Inochi wa Utsukushi [命は美しい]' kembali dipercaya untuk menggarap MV ini. MV ini akan memperlihatkan bagaimana 21 member merasa cemburu satu sama lain dalam kehidupan sekolah mereka.


sumber : conanatsuko48

Senin, 12 Oktober 2015



Hak Asasi Manusia atau disingkat “HAM” merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang didapatkan sejak lahir dimana secara kodrati HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang berhak mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah Tuhan, itulah keyakinan yang dimiliki oleh manusia yang sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat yang sama dengan manusia yang lainnya sehingga mesti berhak bebas dan memiliki martabat serta hak-hak secara sama .

Landasan Hukum Penegakan HAM di Indonesia, yaitu :
 

Landasan idiil (Pancasila) sila ke-2: “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Landasan idiil merupakan landasan filosofis dan moral bagi bangsa indonesia untuk senantiasa memberikan penghormatan, pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

  • Landasan konstitusional (UUD 1945) yakni:
  1. Pembukaan UUD 1945 alinea ke-1 dan ke-4.
  2. Pasal 27, pasal 28, pasal 28 A sampai pasal 28 J, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33, dan pasal 34 UUD 1945.

UUD 1945 menjadi landasan yuridis bagi bangsa dan negara Indonesia dalam memberikan penghormatan, pengakuan, perlindungan serta pengakuan HAM di Indonesia. 


Landasan operasional, yakni landasan pelaksanaan bagi penegakan HAM di Indonesia yang meliputi aturan-aturan pelaksana, seperti:
 

TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ketetapan ini menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan seluruh aparatur pemerintahan untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman tentang HAM. 

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang ini menjadi landasan pelaksana yang amat penting dalam upaya penekan HAM di Indonesia.

UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Undang-undang ini mengatur pelaksanaan proses pengadilan bagi para pelaku kejahatan kemanusiaan

 Kepres No. 50 Tahun 1993 tentang pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM.

Kasus pelanggaran HAM yang belum selesai di INDONESIA  :

  • Pembunuhan massal setelah G30S
Pembunuhan para Jenderal dalam peristiwa 30 September 1965 baru awal dari kejadian mengerikan yang akan terjadi bertahun-tahun kemudian. Orde Baru menuding PKI bertanggung jawab atas kudeta yang gagal itu dan menghukum mereka dengan cara keji.
Warga yang dianggap sebagai komunis dihabisi tanpa pengadilan, sebagai bagian dari operasi pembersihan PKI. 500 ribu hingga 3 juta orang tewas, menurut perkiraan Komnas HAM. Ribuan lainnya diasingkan, dan jutaan orang lain harus hidup dengan stigma PKI.
Pihak yang layak dimintai pertanggung jawaban versi Komnas HAM adalah Komando Operasi Pemulihan Keamanan semua pejabat dalam struktur Kopkamtib 1965-1968 dan 1970-1978 serta semua panglima militer daerah saat itu. Pelanggaran hak asasi manusia berat ini tak ada dalam pelajaran sejarah di sekolah-sekolah selama Orde Baru.

  • Penembakan Misterius
Peristiwa Petrus yang terjadi pada periode 1982-1985 ini dilatarbelakangi tingginya kriminalitas disertai kekerasan serta tumbuhnya kelompok-kelompok preman. Namun dalam penyelenggaraannya, terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Apalagi banyak korban salah sasaran atau masyarakat biasa.

Jumlah korban berdasarkan data penelitian David Bourchier yang berjudul "Crime, Law, and State Authority in Indonesia" pada 1990 - terjemahan Arief Budiman – yang dikutip Komnas HAM mencapai 10.000 orang. Sementara temuan lembaga itu sendiri ada 2.000 orang. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia.



  • Peristiwa Berdarah di Tanjung Priok
Kasus yang terjadi pada 1984 ini dipicu oleh penahanan Achmad Sahi, Syafwan Sulaeman, Syarifuddin Rambe dan M. Nur di Markas Komando Distrik Militer (Makodim). Tuduhannya adalah pembakaran motor Babinsa. Warga yang protes atas penahanan tersebut melakukan aksi unjuk rasa.

Massa dihadang berondongan timah panas. Menurut laporan Komnas HAM, penembakan dilakukan oleh Artileri Pertahanan Udara TNI AU. Akibatnya, 79 orang jadi korban, 24 di antaranya meninggal serta sisanya mengalami luka-luka. Temuan ini diperoleh dari penyelidikan tim yang dibentuk oleh Komnas HAM.



  • Peristiwa Mei 1998
14 tahun lalu, Jakarta dikepung api. Reformasi, babak baru dalam kehidupan berbangsa Indonesia harus dibayar mahal. Sementara krisis politik melanda Istana, kekerasan terjadi di jalanan. Kerusuhan itu diduga dipicu oleh kelompok tak dikenal.

Terjadi penjarahan dan pembakaran, pemerkosaan, serta penembakan dan penculikan. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk pemerintah menemukan data bervariasi soal korban. Tim Relawan menyebut 1.190 meninggal, sementara  Polda Jakarta menemukan 451 orang, serta Kodam Jaya menyebut 463.



  • Kekerasan di Papua
Lembaga Studi Hak Asasi Manusia (eLSHAM) di Jayapura, Papua, punya daftar tentang penegakan hak asasi di Papua.  Dalam laporannya yang berjudul ‘Masa Lalu Yang Tak Berlalu’, lembaga itu mencatat ada 749 dugaan pelanggaran HAM di Papua sejak 1970-an yang tak kunjung selesai sampai sekarang.


  • Kekerasan Akibat Perebutan Lahan
Peristiwa terakhir yang ramai ke publik secara nasional, yaitu pada tahun lalu, terkait perebutan lahan di Kecamatan Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan Kabupaten Mesuji, Lampung, antara warga dengan perusahaan perkebunan sawit.  Pada kasus di Sumsel, jumlah korban meninggal mencapai 7 orang. Sedangkan di Lampung, 100 warga ditahan Kepolisian.


  • Kasus Marsinah
Kasus pembunuhan terhadap aktiis buruh, Marsinah, tahun depan sudah berusia 20 tahun. Namun hingga kini belum terungkap siapa pelakunya. Padahal, kasus ini akan kadaluarsa tahun depan – sesuai masa berlakunya – seandainya masih belum ada titik terang tentang pelaku pembunuhan tersebut.

Peristiwanya terjadi pada 9 Mei 1993, ketika jasad Marsinah yang  sebelumnya sempat protes ke Kodim Sidoarjo atas penangkapan rekan-rekannya, ditemukan tergeletak di sebuah gubuk pinggir sawah dekat hutan jati, Dusun Jegong, Desa Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Marsinah terlibat aktif dalam pemogokan buruh PT Catur Putra Surya, sebuah perusahaan arloji. Kini, para aktivis minta kasusnya yang tenggelam diungkap.



  • Pembunuhan wartawan
Mirip dengan kasus Marsinah, peristiwa pembunuhan terhadap Fuad Muhammad Syarifudin alias Udin, wartawan Harian Bernas Yogyakarta, pada Agustus 1996 belum juga terungkap. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengingatkan Kepolisian untuk mengungkap pelaku pembunuhan Udin, mengingat kasus tersebut terancam kadaluarsa pada 16 Agustus 2014, sehingga tidak bisa diadili.

Sayangnya Udin bukan yang terakhir. Hingga kini AJI mencatat ada 8 wartawan yang meninggal dalam tugas peliputan. Namun hingga kini kasusnya belum juga terungkap oleh Kepolisian. Delapan nama itu adalah, Naimullah (Sinar Pagi), Agus Mulyawan (Asia Press), Muhammad Jamaluddin (TVRI), Ersa Siregar (RCTI), Herliyanto (Jurnalis lepas Tabloid Delta, Sidoarjo), Adriansyah Matra’is Wibisono (Jurnalis TV lokal di Merauke), Alfred Mirulewan (Tabloid Pelangi), dan Fuad Muhammad Syarifuddin (Bernas).
Dip



  • Pembunuhan Munir
Munir sebenarnya akan melanjutkan study S2 di Univeritas Utrecht, Belanda dan dalam kronologi kasus pembunuhan aktivis HAM tersebut disebutkan bahwa menjelang memasuki pintu pesawat, Munir bertemu dengan Polycarpus seorang pilot pesawat Garuda yang sedang tidak bertugas dan Polycarpus menawarkan kepada Munir untuk berganti tempat duduk pesawat dimana Munir menempati kursi Polycarpus dikelas bisnis dan Polycarpus menempati kursi Munir dikelas ekonomi.
Sebelum pesawat mengudara, flight attendant (Pramugari) Yetti Susmiarti dibantu Pramugara senior Oedi Irianto membagikan welcome drink kepada para penumpang dan Munir memilih Jus Jeruk.
Pukul 22.05 WIB pesawat lepas landas dan 15 menit kemudian kembali Flight Attendant membagikan makanan dan minuman kepada para penumpang, Munir memilih mi goreng dan kembali memilih jus jeruk sebagai minumannya, setelah mengudara hampir 2 jam pesawat mendarat di bandara Changi Singapura.
Di bandara Changi Munir menghabiskan waktu di sebuah gerai kopi sedangkan seluruh awak pesawat termasuk Polycarpus berangkat menuju hotel menggunakan bus dan perjalanan dari Singapura menuju Belanda seluruh awak pesawatnya berbeda dari perjalanan Jakarta menuju Singapura.
Dalam perjalanan Munir meminta kepada flight attendant Tia Ambarwati segelas teh hangat dan Tia pun menyajikan segelas teh hangat yang dituangkan dari teko ke gelas diatas troli dilengkapi gula sachet.
Tiga jam setelah mengudara Munir bolak balik ke toilet, saat berpapasan dengan Pramugara bernama Bondan, Munir memintanya memanggil Tarmizi seorang dokter yang ia kenal saat hendak berangkat yang kebetulan juga menuju Belanda, Tarmizi melakukan pemeriksaan umum dengan membuka baju Munir. Dia lalu mendapati bahwa nadi di pergelangan tangan Munir sangat lemah. Tarmizi berpendapat Munir mengalami kekurangan cairan akibat muntaber. Munir kembali lagi ke toilet untuk muntah dan buang air besar dibantu pramugari dan pramugara. Setelah selesai, Munir ke luar sambil batuk-batuk berat.Tarmizi menyuruh pramugari untuk mengambilkan kotak obat yang dimiliki pesawat.Kotak pun diterima Tarmizi dalam keadaan tersegel. Setelah dibuka, Tarmizi berpendapat bahwa obat di kotak itu sangat minim, terutama untuk kebutuhan Munir: infus, obat sakit perut mulas dan obat muntaber, semuanya tidak ada. Tarmizi pun mengambil obat di tasnya. Dia memberi Munir dua tablet obat diare New Diatabs; satu tablet obat mual dan perih kembung, Zantacts dan satu tablet Promag. Tarmizi menyuruh pramugari membuat teh manis dengan tambahan sedikit garam. Namun, setelah lima menit meminum teh tersebut, Munir kembali ke toilet. Tarmizi menyuntikkan obat anti mual dan muntah, Primperam, kepada Munir sebanyak 5 ml. Hal ini berhasil karena Munir kemudian tertidur selama tiga jam. Setelah terbangun, Munir kembali ke toilet. Kali ini dia agak lama, sekitar 10 menit, ternyata Munir telah terjatuh lemas di toilet.
Dua jam sebelum pesawat mendarat, terlihat keadaan Munir: mulutnya mengeluarkan air yang tidak berbusa dan kedua telapak tangannya membiru. Awak pesawat mengangkat tubuh Munir, memejamkan matanya dan menutupi tubuh Munir dengan selimut. Ya, Munir meninggal dunia di pesawat, di atas langit Negara Rumania.


itulah beberapa kasus - kasus pelanggaran HAM di Indonesia dan apakah akan terjadi kasus pelanggaran yang sama. dan bagaimana kasus HAM yang belum terselesaikan di Indonesia ?.

Apa saja Pelanggaran HAM di INDONESIA yang belum tuntas



Hak Asasi Manusia atau disingkat “HAM” merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang didapatkan sejak lahir dimana secara kodrati HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang berhak mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah Tuhan, itulah keyakinan yang dimiliki oleh manusia yang sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat yang sama dengan manusia yang lainnya sehingga mesti berhak bebas dan memiliki martabat serta hak-hak secara sama .

Landasan Hukum Penegakan HAM di Indonesia, yaitu :
 

Landasan idiil (Pancasila) sila ke-2: “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Landasan idiil merupakan landasan filosofis dan moral bagi bangsa indonesia untuk senantiasa memberikan penghormatan, pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

  • Landasan konstitusional (UUD 1945) yakni:
  1. Pembukaan UUD 1945 alinea ke-1 dan ke-4.
  2. Pasal 27, pasal 28, pasal 28 A sampai pasal 28 J, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33, dan pasal 34 UUD 1945.

UUD 1945 menjadi landasan yuridis bagi bangsa dan negara Indonesia dalam memberikan penghormatan, pengakuan, perlindungan serta pengakuan HAM di Indonesia. 


Landasan operasional, yakni landasan pelaksanaan bagi penegakan HAM di Indonesia yang meliputi aturan-aturan pelaksana, seperti:
 

TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ketetapan ini menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan seluruh aparatur pemerintahan untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman tentang HAM. 

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang ini menjadi landasan pelaksana yang amat penting dalam upaya penekan HAM di Indonesia.

UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia: Undang-undang ini mengatur pelaksanaan proses pengadilan bagi para pelaku kejahatan kemanusiaan

 Kepres No. 50 Tahun 1993 tentang pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM.

Kasus pelanggaran HAM yang belum selesai di INDONESIA  :

  • Pembunuhan massal setelah G30S
Pembunuhan para Jenderal dalam peristiwa 30 September 1965 baru awal dari kejadian mengerikan yang akan terjadi bertahun-tahun kemudian. Orde Baru menuding PKI bertanggung jawab atas kudeta yang gagal itu dan menghukum mereka dengan cara keji.
Warga yang dianggap sebagai komunis dihabisi tanpa pengadilan, sebagai bagian dari operasi pembersihan PKI. 500 ribu hingga 3 juta orang tewas, menurut perkiraan Komnas HAM. Ribuan lainnya diasingkan, dan jutaan orang lain harus hidup dengan stigma PKI.
Pihak yang layak dimintai pertanggung jawaban versi Komnas HAM adalah Komando Operasi Pemulihan Keamanan semua pejabat dalam struktur Kopkamtib 1965-1968 dan 1970-1978 serta semua panglima militer daerah saat itu. Pelanggaran hak asasi manusia berat ini tak ada dalam pelajaran sejarah di sekolah-sekolah selama Orde Baru.

  • Penembakan Misterius
Peristiwa Petrus yang terjadi pada periode 1982-1985 ini dilatarbelakangi tingginya kriminalitas disertai kekerasan serta tumbuhnya kelompok-kelompok preman. Namun dalam penyelenggaraannya, terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Apalagi banyak korban salah sasaran atau masyarakat biasa.

Jumlah korban berdasarkan data penelitian David Bourchier yang berjudul "Crime, Law, and State Authority in Indonesia" pada 1990 - terjemahan Arief Budiman – yang dikutip Komnas HAM mencapai 10.000 orang. Sementara temuan lembaga itu sendiri ada 2.000 orang. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia.



  • Peristiwa Berdarah di Tanjung Priok
Kasus yang terjadi pada 1984 ini dipicu oleh penahanan Achmad Sahi, Syafwan Sulaeman, Syarifuddin Rambe dan M. Nur di Markas Komando Distrik Militer (Makodim). Tuduhannya adalah pembakaran motor Babinsa. Warga yang protes atas penahanan tersebut melakukan aksi unjuk rasa.

Massa dihadang berondongan timah panas. Menurut laporan Komnas HAM, penembakan dilakukan oleh Artileri Pertahanan Udara TNI AU. Akibatnya, 79 orang jadi korban, 24 di antaranya meninggal serta sisanya mengalami luka-luka. Temuan ini diperoleh dari penyelidikan tim yang dibentuk oleh Komnas HAM.



  • Peristiwa Mei 1998
14 tahun lalu, Jakarta dikepung api. Reformasi, babak baru dalam kehidupan berbangsa Indonesia harus dibayar mahal. Sementara krisis politik melanda Istana, kekerasan terjadi di jalanan. Kerusuhan itu diduga dipicu oleh kelompok tak dikenal.

Terjadi penjarahan dan pembakaran, pemerkosaan, serta penembakan dan penculikan. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk pemerintah menemukan data bervariasi soal korban. Tim Relawan menyebut 1.190 meninggal, sementara  Polda Jakarta menemukan 451 orang, serta Kodam Jaya menyebut 463.



  • Kekerasan di Papua
Lembaga Studi Hak Asasi Manusia (eLSHAM) di Jayapura, Papua, punya daftar tentang penegakan hak asasi di Papua.  Dalam laporannya yang berjudul ‘Masa Lalu Yang Tak Berlalu’, lembaga itu mencatat ada 749 dugaan pelanggaran HAM di Papua sejak 1970-an yang tak kunjung selesai sampai sekarang.


  • Kekerasan Akibat Perebutan Lahan
Peristiwa terakhir yang ramai ke publik secara nasional, yaitu pada tahun lalu, terkait perebutan lahan di Kecamatan Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan Kabupaten Mesuji, Lampung, antara warga dengan perusahaan perkebunan sawit.  Pada kasus di Sumsel, jumlah korban meninggal mencapai 7 orang. Sedangkan di Lampung, 100 warga ditahan Kepolisian.


  • Kasus Marsinah
Kasus pembunuhan terhadap aktiis buruh, Marsinah, tahun depan sudah berusia 20 tahun. Namun hingga kini belum terungkap siapa pelakunya. Padahal, kasus ini akan kadaluarsa tahun depan – sesuai masa berlakunya – seandainya masih belum ada titik terang tentang pelaku pembunuhan tersebut.

Peristiwanya terjadi pada 9 Mei 1993, ketika jasad Marsinah yang  sebelumnya sempat protes ke Kodim Sidoarjo atas penangkapan rekan-rekannya, ditemukan tergeletak di sebuah gubuk pinggir sawah dekat hutan jati, Dusun Jegong, Desa Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Marsinah terlibat aktif dalam pemogokan buruh PT Catur Putra Surya, sebuah perusahaan arloji. Kini, para aktivis minta kasusnya yang tenggelam diungkap.



  • Pembunuhan wartawan
Mirip dengan kasus Marsinah, peristiwa pembunuhan terhadap Fuad Muhammad Syarifudin alias Udin, wartawan Harian Bernas Yogyakarta, pada Agustus 1996 belum juga terungkap. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengingatkan Kepolisian untuk mengungkap pelaku pembunuhan Udin, mengingat kasus tersebut terancam kadaluarsa pada 16 Agustus 2014, sehingga tidak bisa diadili.

Sayangnya Udin bukan yang terakhir. Hingga kini AJI mencatat ada 8 wartawan yang meninggal dalam tugas peliputan. Namun hingga kini kasusnya belum juga terungkap oleh Kepolisian. Delapan nama itu adalah, Naimullah (Sinar Pagi), Agus Mulyawan (Asia Press), Muhammad Jamaluddin (TVRI), Ersa Siregar (RCTI), Herliyanto (Jurnalis lepas Tabloid Delta, Sidoarjo), Adriansyah Matra’is Wibisono (Jurnalis TV lokal di Merauke), Alfred Mirulewan (Tabloid Pelangi), dan Fuad Muhammad Syarifuddin (Bernas).
Dip



  • Pembunuhan Munir
Munir sebenarnya akan melanjutkan study S2 di Univeritas Utrecht, Belanda dan dalam kronologi kasus pembunuhan aktivis HAM tersebut disebutkan bahwa menjelang memasuki pintu pesawat, Munir bertemu dengan Polycarpus seorang pilot pesawat Garuda yang sedang tidak bertugas dan Polycarpus menawarkan kepada Munir untuk berganti tempat duduk pesawat dimana Munir menempati kursi Polycarpus dikelas bisnis dan Polycarpus menempati kursi Munir dikelas ekonomi.
Sebelum pesawat mengudara, flight attendant (Pramugari) Yetti Susmiarti dibantu Pramugara senior Oedi Irianto membagikan welcome drink kepada para penumpang dan Munir memilih Jus Jeruk.
Pukul 22.05 WIB pesawat lepas landas dan 15 menit kemudian kembali Flight Attendant membagikan makanan dan minuman kepada para penumpang, Munir memilih mi goreng dan kembali memilih jus jeruk sebagai minumannya, setelah mengudara hampir 2 jam pesawat mendarat di bandara Changi Singapura.
Di bandara Changi Munir menghabiskan waktu di sebuah gerai kopi sedangkan seluruh awak pesawat termasuk Polycarpus berangkat menuju hotel menggunakan bus dan perjalanan dari Singapura menuju Belanda seluruh awak pesawatnya berbeda dari perjalanan Jakarta menuju Singapura.
Dalam perjalanan Munir meminta kepada flight attendant Tia Ambarwati segelas teh hangat dan Tia pun menyajikan segelas teh hangat yang dituangkan dari teko ke gelas diatas troli dilengkapi gula sachet.
Tiga jam setelah mengudara Munir bolak balik ke toilet, saat berpapasan dengan Pramugara bernama Bondan, Munir memintanya memanggil Tarmizi seorang dokter yang ia kenal saat hendak berangkat yang kebetulan juga menuju Belanda, Tarmizi melakukan pemeriksaan umum dengan membuka baju Munir. Dia lalu mendapati bahwa nadi di pergelangan tangan Munir sangat lemah. Tarmizi berpendapat Munir mengalami kekurangan cairan akibat muntaber. Munir kembali lagi ke toilet untuk muntah dan buang air besar dibantu pramugari dan pramugara. Setelah selesai, Munir ke luar sambil batuk-batuk berat.Tarmizi menyuruh pramugari untuk mengambilkan kotak obat yang dimiliki pesawat.Kotak pun diterima Tarmizi dalam keadaan tersegel. Setelah dibuka, Tarmizi berpendapat bahwa obat di kotak itu sangat minim, terutama untuk kebutuhan Munir: infus, obat sakit perut mulas dan obat muntaber, semuanya tidak ada. Tarmizi pun mengambil obat di tasnya. Dia memberi Munir dua tablet obat diare New Diatabs; satu tablet obat mual dan perih kembung, Zantacts dan satu tablet Promag. Tarmizi menyuruh pramugari membuat teh manis dengan tambahan sedikit garam. Namun, setelah lima menit meminum teh tersebut, Munir kembali ke toilet. Tarmizi menyuntikkan obat anti mual dan muntah, Primperam, kepada Munir sebanyak 5 ml. Hal ini berhasil karena Munir kemudian tertidur selama tiga jam. Setelah terbangun, Munir kembali ke toilet. Kali ini dia agak lama, sekitar 10 menit, ternyata Munir telah terjatuh lemas di toilet.
Dua jam sebelum pesawat mendarat, terlihat keadaan Munir: mulutnya mengeluarkan air yang tidak berbusa dan kedua telapak tangannya membiru. Awak pesawat mengangkat tubuh Munir, memejamkan matanya dan menutupi tubuh Munir dengan selimut. Ya, Munir meninggal dunia di pesawat, di atas langit Negara Rumania.


itulah beberapa kasus - kasus pelanggaran HAM di Indonesia dan apakah akan terjadi kasus pelanggaran yang sama. dan bagaimana kasus HAM yang belum terselesaikan di Indonesia ?.
This entry was posted in :

Sabtu, 10 Oktober 2015


Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. 

Filsuf Aristotle menyatakan bahwa :


Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Apabila masyarakat Indonesia diberi pertanyaan sudah baikkah kondisi penegakan hukum di Indonesia ? Atau bagaimana Hukum di Indonesia .Dengan  kondisi Hukum yang seperti sekarang ini, dapat dikategorikan sebagai yang " Buruk ".Semua sangat bertolak belakang , praktek hukum yang ada di  Indonesia tidak sejalan dengan teori maupun aturan yang sudah di tetapkan.

Dari pengertian juga dapat kita ketahui kalau Indonesia juga Negara Penegak Hukum, kenapa ? Ya , karena banyak sekali peraturan yang dibuat dengan tujuan agar masyarakat ini mencapai kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan. Tapi, biar dikata banyak memiliki peraturan bisa kita lihat sendiri bahwa kondisi hukum di Indonesia saat ini lebih banyak menuai kritikan daripada pujian. Kritikan-kritikan itu mengarah pada penegakkan hukum, kesadaran hukum, dan kualitas hukumnya. Hukum yang seharusnya bisa menjadi penegak keadilan bagi masyarakat masih belum bisa difungsikan sebagaimana mestinya, seperti contoh yang telah ditulis di paragraph pertama. Padahal jika setiap orang melakukan perbuatan dari kelima sila dan menjauhi larangan larangan dari yang ditulis di undang undang 1945, in syaa Allah hukum di Indonesia bisa berjalan baik.

APAKAH LANDASAN PANCASILA DAN UUD 1945 MASIH LAYAK  ?

Sepertinya amanat yang terkandung dalam UUD 1945 itu belum dapat terealisasi dengan baik untuk saat ini. Apabila kita cermati, hukum di Indonesia saat ini bisa dibilang sudah sangat hancur lebur. Dimana-mana penuh dengan penyelewengan, jual-beli keputusan hakim, dan lain-lain yang terjadi dalam praktik penegakkan hukum di Negara ini.

Sama halnya dengan Landasan Pancasila. menurut saya, pancasila masih tepat di jadikan dasar negara kita hanya saja kita nya masih bisa tidak untuk berpikir dan mengamalkan sesuai dasar negara kita tersebut ? 

kenyataannya pemerintah sebagai wakil rakyat saja sudah tidak bisa mengamalkan dasar-dasar Pancasila tersebut. padahal di gedung MPR itu ada patung garuda pancasila yang sangat besar tetapi tetap saja saat ada rapat MPR banyak wakil rakyat yang tidur, ada yang ribut, dll, apakah itu cerminan dari moral pancasila ??? 
minimal 12 tahun di sekolah (SD,SLTP,SLTA) di ajarkan pendidikan pancasila tapi wakil rakyat masih tidak dapat menerapkannya di pemerintahan.Satu bukti kecil, tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia :
Seorang nenek miskin yang di hukum karena mencuri buah kakau
padahal harganya tidak seberapa tetapi di tetap proses sampai sedemikian sulit. tapi untuk koruptor tidak ada yang di hukum sesuai dengan kejahatanya. Apakah Presiden kita membantu nenek tersebut ? masih banyak kejadian kecil lainnya yang mencerminkan bahwa keadilan sosial sudah tidak ada di indonesia ini.

Beginikah Hukum di INDONESIA


Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. 

Filsuf Aristotle menyatakan bahwa :


Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Apabila masyarakat Indonesia diberi pertanyaan sudah baikkah kondisi penegakan hukum di Indonesia ? Atau bagaimana Hukum di Indonesia .Dengan  kondisi Hukum yang seperti sekarang ini, dapat dikategorikan sebagai yang " Buruk ".Semua sangat bertolak belakang , praktek hukum yang ada di  Indonesia tidak sejalan dengan teori maupun aturan yang sudah di tetapkan.

Dari pengertian juga dapat kita ketahui kalau Indonesia juga Negara Penegak Hukum, kenapa ? Ya , karena banyak sekali peraturan yang dibuat dengan tujuan agar masyarakat ini mencapai kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan. Tapi, biar dikata banyak memiliki peraturan bisa kita lihat sendiri bahwa kondisi hukum di Indonesia saat ini lebih banyak menuai kritikan daripada pujian. Kritikan-kritikan itu mengarah pada penegakkan hukum, kesadaran hukum, dan kualitas hukumnya. Hukum yang seharusnya bisa menjadi penegak keadilan bagi masyarakat masih belum bisa difungsikan sebagaimana mestinya, seperti contoh yang telah ditulis di paragraph pertama. Padahal jika setiap orang melakukan perbuatan dari kelima sila dan menjauhi larangan larangan dari yang ditulis di undang undang 1945, in syaa Allah hukum di Indonesia bisa berjalan baik.

APAKAH LANDASAN PANCASILA DAN UUD 1945 MASIH LAYAK  ?

Sepertinya amanat yang terkandung dalam UUD 1945 itu belum dapat terealisasi dengan baik untuk saat ini. Apabila kita cermati, hukum di Indonesia saat ini bisa dibilang sudah sangat hancur lebur. Dimana-mana penuh dengan penyelewengan, jual-beli keputusan hakim, dan lain-lain yang terjadi dalam praktik penegakkan hukum di Negara ini.

Sama halnya dengan Landasan Pancasila. menurut saya, pancasila masih tepat di jadikan dasar negara kita hanya saja kita nya masih bisa tidak untuk berpikir dan mengamalkan sesuai dasar negara kita tersebut ? 

kenyataannya pemerintah sebagai wakil rakyat saja sudah tidak bisa mengamalkan dasar-dasar Pancasila tersebut. padahal di gedung MPR itu ada patung garuda pancasila yang sangat besar tetapi tetap saja saat ada rapat MPR banyak wakil rakyat yang tidur, ada yang ribut, dll, apakah itu cerminan dari moral pancasila ??? 
minimal 12 tahun di sekolah (SD,SLTP,SLTA) di ajarkan pendidikan pancasila tapi wakil rakyat masih tidak dapat menerapkannya di pemerintahan.Satu bukti kecil, tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia :
Seorang nenek miskin yang di hukum karena mencuri buah kakau
padahal harganya tidak seberapa tetapi di tetap proses sampai sedemikian sulit. tapi untuk koruptor tidak ada yang di hukum sesuai dengan kejahatanya. Apakah Presiden kita membantu nenek tersebut ? masih banyak kejadian kecil lainnya yang mencerminkan bahwa keadilan sosial sudah tidak ada di indonesia ini.
This entry was posted in :