Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
Filsuf Aristotle menyatakan bahwa :
Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Apabila masyarakat Indonesia diberi pertanyaan sudah baikkah kondisi penegakan hukum di Indonesia ? Atau bagaimana Hukum di Indonesia .Dengan kondisi Hukum yang seperti sekarang ini, dapat dikategorikan sebagai yang " Buruk ".Semua sangat bertolak belakang , praktek hukum yang ada di Indonesia tidak sejalan dengan teori maupun aturan yang sudah di tetapkan.
Dari pengertian juga dapat kita ketahui kalau Indonesia juga Negara Penegak Hukum, kenapa ? Ya , karena banyak sekali peraturan yang dibuat dengan tujuan agar masyarakat ini mencapai kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan. Tapi, biar dikata banyak memiliki peraturan bisa kita lihat sendiri bahwa kondisi hukum di Indonesia saat ini lebih banyak menuai kritikan daripada pujian. Kritikan-kritikan itu mengarah pada penegakkan hukum, kesadaran hukum, dan kualitas hukumnya. Hukum yang seharusnya bisa menjadi penegak keadilan bagi masyarakat masih belum bisa difungsikan sebagaimana mestinya, seperti contoh yang telah ditulis di paragraph pertama. Padahal jika setiap orang melakukan perbuatan dari kelima sila dan menjauhi larangan larangan dari yang ditulis di undang undang 1945, in syaa Allah hukum di Indonesia bisa berjalan baik.
APAKAH LANDASAN PANCASILA DAN UUD 1945 MASIH LAYAK ?
Sepertinya amanat yang terkandung dalam UUD 1945 itu belum dapat terealisasi dengan baik untuk saat ini. Apabila kita cermati, hukum di Indonesia saat ini bisa dibilang sudah sangat hancur lebur. Dimana-mana penuh dengan penyelewengan, jual-beli keputusan hakim, dan lain-lain yang terjadi dalam praktik penegakkan hukum di Negara ini.
Sama halnya dengan Landasan Pancasila. menurut saya, pancasila masih tepat di jadikan dasar negara kita hanya saja kita nya masih bisa tidak untuk berpikir dan mengamalkan sesuai dasar negara kita tersebut ?
kenyataannya pemerintah sebagai wakil rakyat saja sudah tidak bisa mengamalkan dasar-dasar Pancasila tersebut. padahal di gedung MPR itu ada patung garuda pancasila yang sangat besar tetapi tetap saja saat ada rapat MPR banyak wakil rakyat yang tidur, ada yang ribut, dll, apakah itu cerminan dari moral pancasila ???
minimal 12 tahun di sekolah (SD,SLTP,SLTA) di ajarkan pendidikan pancasila tapi wakil rakyat masih tidak dapat menerapkannya di pemerintahan.Satu bukti kecil, tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia :
Seorang nenek miskin yang di hukum karena mencuri buah kakaupadahal harganya tidak seberapa tetapi di tetap proses sampai sedemikian sulit. tapi untuk koruptor tidak ada yang di hukum sesuai dengan kejahatanya. Apakah Presiden kita membantu nenek tersebut ? masih banyak kejadian kecil lainnya yang mencerminkan bahwa keadilan sosial sudah tidak ada di indonesia ini.
0 komentar:
Posting Komentar